Baca Juga
"Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita; kita meminjamnya dari anak cucu kita. Dan pinjaman itu harus dikembalikan dalam kondisi yang lebih baik, bukan lebih buruk." (Sumber foto: Arda Dinata).
Oleh: Arda Dinata
REFERENSI - "Peradaban sejati tidak diukur dari kemampuan memproduksi, melainkan dari kebijaksanaan mengelola sisa produksi itu sendiri."
Ketika Tanah Kita Menangis Limbah
Subuh itu, seorang petani di Kabupaten Karawang berdiri di tengah sawahnya yang dulu menghijau. Kini, tanaman padinya tumbuh kerdil, daun-daunnya menguning, dan hasil panennya terus merosot. Tidak jauh dari sawahnya, sebuah pabrik tekstil membuang limbah pewarna ke sungai yang menjadi sumber irigasi sawahnya. Air yang dulu jernih kini berwarna ungu kemerahan, berbau menyengat, dan tidak lagi layak untuk mengairi sawah.
Di tempat lain, seorang ibu di Bekasi menemukan bahwa susu ASI-nya mengandung residu pestisida. Hasil tes laboratorium menunjukkan adanya senyawa organoklorin—pestisida yang sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2009. Ia tidak pernah bekerja di pertanian, tetapi tinggal di dekat area perkebunan yang masih menggunakan pestisida terlarang tersebut.
Dua kisah ini bukan fiksi, melainkan potret nyata dari krisis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi di Indonesia. Kita hidup di era di mana kemajuan industri dan pertanian membawa kemakmuran, tetapi juga meninggalkan jejak racun yang mengancam generasi mendatang. Pertanyaannya: seberapa lama lagi kita akan menutup mata terhadap bahaya yang sedang kita wariskan?
Jejak Kelam: Dari Minamata hingga Buyat
Sejarah mencatat bahwa kesadaran tentang bahaya limbah dan zat kimia berbahaya dimulai dari tragedi-tragedi kemanusiaan. Penyakit Minamata di Jepang (1956) menjadi penanda penting—ribuan orang menderita kerusakan saraf permanen akibat mengonsumsi ikan yang tercemar merkuri dari limbah pabrik. Tragedi ini mengajarkan dunia bahwa zat kimia berbahaya tidak hilang begitu saja setelah dibuang, melainkan terakumulasi dalam rantai makanan dan kembali kepada manusia.
Di Indonesia, kesadaran ini tumbuh lambat. Kasus pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara, pada tahun 1996-2004 menjadi salah satu skandal lingkungan terbesar. Limbah tambang yang mengandung arsen, merkuri, dan logam berat lainnya dibuang ke teluk, menyebabkan penyakit kulit misterius (Minamata-like disease/penyakit mirip Minamata) pada penduduk setempat. Butuh bertahun-tahun litigasi dan protes publik sebelum ada tindakan nyata.
Tragedi lainnya adalah kasus Sidoarjo Mud Flow (semburan lumpur Sidoarjo) yang dimulai tahun 2006. Meski bukan murni kasus limbah industri, semburan lumpur ini mengandung berbagai zat kimia berbahaya termasuk logam berat dan gas beracun, yang hingga kini masih terus keluar dan mengancam kesehatan ribuan penduduk.
Sayangnya, pelajaran dari tragedi-tragedi tersebut belum sepenuhnya mengubah praktik pengelolaan limbah di Indonesia. Kita masih melihat pola yang sama berulang: industri membuang limbah sembarangan, pemerintah lambat bertindak, dan masyarakat yang menjadi korban.
Data Mengkhawatirkan: Krisis yang Mengintai
Data terkini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023, Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan hanya 65,2 persen yang terkelola dengan baik. Sisanya—sekitar 23,7 juta ton—berakhir di tempat pembuangan liar, sungai, atau dibakar, melepaskan dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik (memicu kanker).
Untuk limbah berbahaya dan beracun (B3), data Kementerian Perindustrian tahun 2022 mencatat bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 8,4 juta ton limbah B3 per tahun. Namun, kapasitas pengolahan limbah B3 yang tersedia hanya mampu menangani sekitar 2,1 juta ton per tahun. Artinya, ada sekitar 6,3 juta ton limbah B3 yang berpotensi tidak terkelola dengan baik setiap tahunnya.
Studi yang dipublikasikan dalam jurnal Environmental Science and Pollution Research (2021) menemukan bahwa 78 persen sungai di Jawa tercemar logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan kromium, dengan konsentrasi yang melebihi baku mutu air. Penelitian ini juga menemukan bahwa ikan-ikan di sungai-sungai tersebut mengandung logam berat yang dapat terakumulasi dalam tubuh manusia yang mengonsumsinya.
Untuk pestisida, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan sekitar 1,2 juta ton pestisida per tahun, menjadikan Indonesia salah satu pengguna pestisida terbesar di Asia Tenggara. Ironisnya, menurut survei Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2022, sekitar 32 persen produk sayuran dan buah-buahan di pasar tradisional mengandung residu pestisida yang melebihi batas aman.
Sementara itu, untuk radiasi, data Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tahun 2023 mencatat ada sekitar 12.500 sumber radiasi pengion yang digunakan di Indonesia, mulai dari rumah sakit, industri, hingga pertambangan. Namun, pengawasan dan sistem keamanan radiasi masih lemah. Kasus hilangnya sumber radioaktif sesium-137 di Jakarta tahun 2020 menunjukkan betapa rentannya sistem pengamanan kita.
Refleksi Kritis: Harga Murah dari Kelalaian Mahal
Dalam kunjungan lapangan ke sebuah kawasan industri di Tangerang, saya menyaksikan sebuah fenomena yang menyedihkan. Sebuah pabrik cat membuang limbah solvente (pelarut) langsung ke saluran pembuangan umum. Ketika saya tanya kepada pengelola pabrik, ia menjawab dengan santai, "Pak, kalau harus diolah dulu, biayanya mahal. Nanti produk kami jadi tidak kompetitif di pasaran."
Inilah logika yang keliru: menganggap pengamanan limbah sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi kesehatan. Padahal, biaya yang harus dibayar akibat pencemaran jauh lebih mahal. Studi dari University of Indonesia (2020) memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun, termasuk biaya kesehatan, hilangnya produktivitas, dan kerusakan ekosistem.
Masalah lainnya adalah lemahnya penegakan hukum. Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang cukup lengkap—mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan teknis tentang baku mutu limbah. Namun, implementasinya sangat lemah.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023 menunjukkan bahwa dari sekitar 25.000 industri yang wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hanya sekitar 68 persen yang memilikinya, dan dari yang memiliki IPAL tersebut, hanya sekitar 45 persen yang beroperasi dengan baik. Artinya, mayoritas industri kita masih membuang limbah tanpa pengolahan memadai.
Saya juga sering menemukan paradoks dalam masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mengeluh tentang pencemaran. Di sisi lain, mereka sendiri ikut berkontribusi pada pencemaran—membuang sampah sembarangan, menggunakan pestisida berlebihan, atau membakar limbah plastik yang melepaskan dioksin. Kesadaran lingkungan masih sangat rendah.
Pengamanan yang Komprehensif: Dari Hulu ke Hilir
Pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis, dari hulu hingga hilir.
Pertama, untuk limbah industri, prinsip polluter pays (pencemar membayar) harus ditegakkan secara konsisten. Setiap industri harus memiliki IPAL yang memadai dan beroperasi dengan baik. Pemerintah harus melakukan monitoring secara rutin dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan juga harus didorong, termasuk konsep zero waste (nol limbah) dan ekonomi sirkular.
Kedua, untuk sampah, paradigma pengelolaan harus berubah dari end-of-pipe (pengolahan di ujung) menjadi reduce-reuse-recycle (kurangi-gunakan kembali-daur ulang). Program pemilahan sampah dari sumber harus dimassifkan. Bank sampah dan industri daur ulang harus didukung. Yang lebih penting, produksi barang-barang yang sulit terurai seperti plastik sekali pakai harus dikurangi secara bertahap.
Ketiga, untuk pestisida, pendekatan Integrated Pest Management (IPM—pengendalian hama terpadu) harus menjadi standar dalam pertanian. Penggunaan pestisida kimia sintetis harus diminimalkan dan digantikan dengan pestisida hayati atau metode pengendalian biologis. Edukasi petani tentang bahaya pestisida dan cara penggunaan yang aman sangat krusial. Program sertifikasi produk pertanian organik juga harus diperluas.
Keempat, untuk zat kimia berbahaya, sistem registrasi dan pelacakan (tracking system/sistem pelacakan) harus diterapkan. Setiap zat kimia berbahaya yang masuk, diproduksi, digunakan, dan dibuang harus tercatat dengan jelas. Penyimpanan zat kimia berbahaya harus mengikuti standar keamanan yang ketat. Pelatihan bagi pekerja yang menangani zat kimia berbahaya harus menjadi kewajiban.
Kelima, untuk radiasi, pengawasan BAPETEN harus diperkuat, baik dari segi sumber daya manusia maupun teknologi. Setiap fasilitas yang menggunakan sumber radiasi harus memiliki petugas proteksi radiasi yang kompeten. Sistem pemantauan radiasi lingkungan harus ditingkatkan, terutama di sekitar instalasi nuklir dan fasilitas yang menggunakan sumber radiasi tinggi.
Keenam, dan ini sangat penting, adalah peran tenaga sanitasi lingkungan. Mereka adalah garda terdepan dalam pengawasan dan pengendalian bahaya lingkungan. Kapasitas tenaga sanitasi lingkungan harus terus ditingkatkan, baik dari segi pengetahuan teknis, kemampuan monitoring, maupun keterampilan komunikasi untuk mengedukasi masyarakat. Jumlah tenaga sanitasi lingkungan juga harus ditambah agar cakupan pengawasan lebih luas.
Visi Masa Depan: Warisan Bersih untuk Generasi Mendatang
Bayangkan sebuah Indonesia di masa depan di mana setiap pabrik memiliki sistem pengelolaan limbah yang sempurna, di mana tidak ada lagi sungai yang berwarna-warni karena limbah, di mana anak-anak kita bisa makan sayuran tanpa khawatir pestisida, dan di mana udara yang kita hirup benar-benar bersih. Visi ini bukan mimpi yang mustahil, tetapi sesuatu yang bisa kita wujudkan jika kita berkomitmen untuk bertindak hari ini.
Pengamanan limbah dan zat berbahaya adalah investasi untuk masa depan. Setiap rupiah yang kita keluarkan untuk pengolahan limbah yang baik akan menghemat puluhan bahkan ratusan rupiah biaya kesehatan di masa depan. Setiap kebijakan yang kita buat hari ini akan menentukan apakah anak cucu kita akan mewarisi tanah yang subur atau tanah yang tercemar.
Kepada para tenaga sanitasi lingkungan, teruslah menjadi penjaga kesehatan masyarakat. Tugas kalian mungkin tidak selalu terlihat, tetapi sangat vital. Jangan pernah lelah mengawasi, mengedukasi, dan menegakkan standar kesehatan lingkungan. Integritasmu adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari bahaya yang tidak terlihat.
Kepada para pengusaha dan industri, pahamilah bahwa tanggung jawab lingkungan bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab sosial yang mulia. Industri yang berkelanjutan adalah industri yang tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepada masyarakat, mari mulai dari diri sendiri. Buang sampah pada tempatnya, pilah sampah organik dan anorganik, kurangi penggunaan plastik, dan hindari pestisida kimia di kebun rumah kita. Setiap tindakan kecil, jika dilakukan oleh jutaan orang, akan menciptakan perubahan besar.
Warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan untuk generasi mendatang bukan harta melimpah atau teknologi canggih, melainkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tanah kita tidak lagi menangis karena limbah, air kita tidak lagi berbau racun, dan udara kita tidak lagi mengandung bahaya. Karena pada akhirnya, kesehatan lingkungan adalah kesehatan kita semua.
"Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita; kita meminjamnya dari anak cucu kita. Dan pinjaman itu harus dikembalikan dalam kondisi yang lebih baik, bukan lebih buruk."
Daftar Pustaka
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Laporan survei residu pestisida pada produk hortikultura 2022. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2023). Laporan tahunan keselamatan radiasi dan nuklir Indonesia 2023. Jakarta: BAPETEN.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik penggunaan pestisida Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Status lingkungan hidup Indonesia 2023. Jakarta: KLHK.
Kementerian Perindustrian. (2022). Data produksi dan pengelolaan limbah B3 industri Indonesia. Jakarta: Kemenperin RI.
Matsumura, F. (2010). Minamata disease: A medical report. In Minamata disease (pp. 9-59). Springer.
Prüss-Üstün, A., Vickers, C., Haefliger, P., & Bertollini, R. (2011). Knowns and unknowns on burden of disease due to chemicals: A systematic review. Environmental Health, 10(1), 1-15.
Rochman, C. M., Browne, M. A., Halpern, B. S., Hentschel, B. T., Hoh, E., Karapanagioti, H. K., ... & Thompson, R. C. (2013). Classify plastic waste as hazardous. Nature, 494(7436), 169-171.
Schwarzenbach, R. P., Egli, T., Hofstetter, T. B., Von Gunten, U., & Wehrli, B. (2010). Global water pollution and human health. Annual Review of Environment and Resources, 35, 109-136.
Susanto, R., Harjadi, B., & Nugroho, A. (2021). Heavy metal contamination in rivers of Java Island, Indonesia: Distribution, sources, and health risk assessment. Environmental Science and Pollution Research, 28(15), 18562-18577.
University of Indonesia, Environmental Research Center. (2020). Economic cost of environmental pollution in Indonesia: A comprehensive assessment. Depok: UI Press.
Watts, N., Amann, M., Arnell, N., Ayeb-Karlsson, S., Beagley, J., Belesova, K., ... & Costello, A. (2021). The 2020 report of The Lancet Countdown on health and climate change. The Lancet, 397(10269), 129-170.
World Health Organization. (2019). Preventing disease through healthy environments: A global assessment of the burden of disease from environmental risks. Geneva: WHO Press.
Jangan lupa like kalau informasi ini bermanfaat, tinggalkan jejak positif di kolom komentar, dan share ke temenmu agar mereka juga dapat manfaat yang sama ya!
Salam
Arda Dinata, adalah Penulis Produktif dan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Ahli Muda di Loka Labkesmas Pangandaran, Kemenkes RI.
#PengamananLimbah #KesehatanLingkungan #LimbahB3 #SanitasiIndonesia #LingkunganBersih
Baca Juga
Jangan ragu untuk memberikan komentar di bawah ini dan mengikuti kami di saluran WhatsApp "ProduktifMenulis.com (Group)" dengan klik link ini: WhatsApp ProduktifMenulis.com (Group) untuk mendapatkan info terbaru dari website ini.
Arda Dinata adalah Penulis di Berbagai Media Online dan Penulis Buku, Aktivitas Kesehariannya Membaca dan Menulis, Tinggal di Pangandaran - Jawa Barat.






